Kabar Gembira! Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp15 Juta Kini Bisa Lewat Aplikasi JMO

Jafar Sembiring
Kabar Gembira! Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp15 Juta Kini Bisa Lewat Aplikasi JMO. Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan

"Dengan adanya penambahan limit klaim JHT ini, peserta tidak perlu lagi mengantre atau mengunjungi kantor kami. Cukup menggunakan ponsel pintar, proses klaim bisa dilakukan dengan cepat, aman, dan transparan. Ini sejalan dengan semangat BPJS Ketenagakerjaan untuk terus mendorong transformasi digital dan memberikan layanan yang prima kepada seluruh pekerja Indonesia," ujar Harry, Selasa (13/5/2025).

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara juga terus aktif mengedukasi peserta mengenai manfaat layanan JMO, termasuk melalui sosialisasi langsung ke perusahaan dan komunitas pekerja. Harapannya, seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, dapat memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan secara maksimal dan merasakan ketenangan dalam bekerja (KerjaKerasBebasCemas).



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network