MEDAN, iNewsMedan.id - Polsek Medan Tuntungan angkat bicara terkait pemberitaan viral di media online dan media sosial yang menuding adanya dugaan permainan dalam penanganan kasus penganiayaan. Bantahan ini disampaikan menyusul laporan polisi nomor: LP/B/155/IV/2025/SPKT/Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, yang dibuat oleh Leo Albertus pada Jumat, 18 April 2025.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mempermainkan atau memperlambat proses penyelidikan laporan tersebut.
"Setelah laporan diterima pada hari itu juga, kami langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan, seperti cek tempat kejadian perkara (TKP), menerima laporan, membuat permintaan visum untuk korban, serta memeriksa korban, saksi-saksi, dan terlapor," tegas Kapolsek, Selasa (13/5/2025).
Iptu Syawal menerangkan bahwa kasus penganiayaan yang dialami Leo Albertus diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial OS pada Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Warung Ayam Geprek Ngenes, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa kasus tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan dan OS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait