Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Imigrasi bergerak cepat berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Pada pukul 09.00 WIB, keenam calon pekerja migran ilegal tersebut diserahterimakan kepada petugas BP2MI untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian menegaskan komitmen pihaknya dalam mencegah pengiriman tenaga kerja Indonesia secara ilegal. Ia menekankan bahwa praktik ini sangat berpotensi menimbulkan eksploitasi dan bahkan mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Kami tidak hanya fokus pada pemeriksaan dokumen perjalanan, tetapi juga memiliki peran krusial dalam melindungi WNI dari jeratan penempatan kerja non prosedural di luar negeri," ujar Uray Avian, Selasa (6/5/2025).
"Keberhasilan ini adalah wujud koordinasi yang cepat dan solid antara petugas Imigrasi dan BP2MI di lapangan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri tanpa melalui jalur resmi. Pastikan seluruh proses keberangkatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi melindungi hak-hak para pekerja," sambungnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata, mengapresiasi kinerja petugas di lapangan yang berhasil mengungkap upaya keberangkatan ilegal ini berkat informasi awal yang diterima.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait