Keluarga Tersangka Soroti Manajemen Risiko BPR Terkait Pembobolan Rp 770 Juta

Jafar Sembiring
Keluarga Tersangka Soroti Manajemen Risiko BPR Terkait Pembobolan Rp 770 Juta. Foto: Istimewa

Soedeson Tandra sendiri membenarkan kepemilikan BPR Sinar Terang, namun menyatakan bahwa operasional bank telah diserahkan kepada orang-orang kepercayaannya dan ia bukan Komisaris Utama.

Terungkap bahwa Firman, debitur yang mendapatkan pinjaman Rp770 juta, diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk membeli rumah seperti yang tercantum dalam perjanjian kredit. BPR Sinar Terang baru menyadari adanya kejanggalan setelah Firman hanya membayar cicilan dua kali dan pengecekan terhadap jaminan kredit dilakukan. Diketahui bahwa Firman menggunakan alamat usaha fiktif dan KTP palsu yang tidak terdata di database Dukcapil Kabupaten Bogor.

Ayah Joshua mempertanyakan mengapa pihak BPR baru menyadari kepalsuan identitas dan alamat usaha Firman setelah kejadian. Ia menduga adanya kelalaian dalam manajemen risiko bank, termasuk tidak adanya pengecekan mendalam terhadap calon debitur sebelum menyetujui kredit. Junjung juga heran mengapa BPR sekelas Sinar Terang tidak memiliki fasilitas BI Checking atau alat pendeteksi keaslian e-KTP yang terhubung dengan Dukcapil.

Kuasa hukum BPR Sinar Terang, Yohanes Doy, saat dikonfirmasi, mengarahkan awak media untuk menghubungi pihak kepolisian. Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wahyu Bintono belum memberikan respons terkait kasus ini.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network