Keluarga Tersangka Soroti Manajemen Risiko BPR Terkait Pembobolan Rp 770 Juta

Jafar Sembiring
Keluarga Tersangka Soroti Manajemen Risiko BPR Terkait Pembobolan Rp 770 Juta. Foto: Istimewa

Firman juga mengaku baru mengenal kedua karyawan tersebut saat mengajukan kredit dan tidak memiliki hubungan pribadi di luar urusan administratif.

Istri Mathias Rangkore, Esterlina, menyesalkan tindakan perusahaan yang melaporkan suaminya hingga ditetapkan sebagai tersangka. 

Ia menegaskan bahwa suaminya tidak terlibat, mengingat pencairan pinjaman di atas Rp500 juta harus melalui persetujuan kolektif berjenjang oleh pimpinan bank.

Esterlina bahkan telah menghubungi Soedeson Tandra, pemilik BPR Sinar Terang, dan berniat meminta maaf jika suaminya melakukan kesalahan. Ia juga telah meminta perlindungan hukum dan mengajukan permohonan damai atau restorative justice kepada Soedeson Tandra.

Namun, respons Soedeson Tandra melalui pesan WhatsApp menunjukkan penolakan mediasi dan meminta Esterlina menghubungi pengacaranya untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan. 

"Suamimu itu orang yang saya percaya, dia malah menghancurkan bank saya. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kalian ke pengadilan saja. Dia harus rasakan apa yang saya rasakan. Kamu jangan hubungi saya. Hubungi pengacara saya kalau perlu," tulis Soedeson.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network