MEDAN, iNewsMedan.id - Sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang diduga milik anggota DPR RI dilaporkan mengalami pembobolan dana kredit hingga merugikan perusahaan senilai Rp770 juta. Dalam kasus ini, seorang karyawan marketing BPR tersebut, Joshua Hadi Syahputra, ditetapkan sebagai tersangka dan membantah keterlibatannya.
Ayah Joshua, Junjung Pangaribuan mengatakan bahwa anaknya hanyalah korban dan Firman, seorang debitur, adalah otak pelaku utama. Junjung juga menyoroti dugaan lemahnya manajemen risiko di BPR Sinar Terang yang menurutnya menjadi celah terjadinya pembobolan.
"Ini kan memperkuat dugaan kriminalisasi karyawan BPR Sinar Terang," katanya pada Minggu (4/5/2025).
Junjung kemudian menunjukkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Firman dan Achmad Sanusi (tersangka utama lainnya), yang menyatakan bahwa Joshua dan Mathias Rangkore (karyawan legal BPR yang juga menjadi tersangka) tidak terlibat dalam aksi pembobolan tersebut.
"Surat itu menyebutkan bahwa keterlibatan Joshua dan Mathias hanya sebatas membantu kelancaran administrasi pengajuan kredit sesuai dengan tugas mereka," katanya pada Minggu (4/5/2025).
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait