Kata Dirkrimum, penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka JS, seorang warga Jamin Ginting, Medan, yang berperan sebagai pencetak, pembuat, dan penerbit dokumen seperti BPKB dan STNK palsu. Dokumen-dokumen palsu tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
"Tersangka JS ini melakukan kejahatannya sudah selama 3 tahun. STNK yang dijual mulai Rp750 ribu sampai Rp4 juta," terang Sumaryono.
Selain JS, polisi juga menangkap 10 tersangka lainnya yang memiliki peran sebagai pemilik bengkel, pemesan dokumen palsu, hingga pemilik kendaraan bermotor ilegal. Dalam kurun waktu tiga tahun beroperasi, tersangka JS diperkirakan telah mencetak antara 600 hingga 700 dokumen ranmor palsu yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sindikat ini menggunakan alat-alat sederhana seperti komputer dan printer untuk mencetak dokumen palsu, namun hasilnya sangat menyerupai dokumen asli.
"Sebanyak 26 unit kendaraan bermotor 'bodong' kita sita dari beberapa provinsi, di antaranya Riau, Jakarta, Banten, Bali, dan Jawa Timur," ungkap Kombes Pol Sumaryono.
Adapun 26 unit ranmor yang diamankan terdiri dari 17 unit mobil berbagai jenis, 8 unit mobil antik Mini Cooper (Mr. Bean), dan 1 unit sepeda motor. "Untuk keabsahan dokumen bisa dibagi 2 kelompok, tidak ada sama sekali, atau direkatkan (selendang)," pungkas Direktur Reskrimum.
Atas perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 263 dan 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dan penadahan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang lebih luas.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait