Aturan Baru PPDB Sumut 2025: Sekolah SMA/SMK Kini Berdasarkan Kecamatan Domisili

Jafar Sembiring
Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga. Foto: Dok. Diskominfo Sumut

"Untuk pendaftaran tahap II yakni jalur prestasi SMA dan Prestasi Nilai Rapor SMK akan dilakukan 2-8 Juni 2025 untuk cabdis wilayah VII sampai XIV. Sementara 9-14 Juni 2025 untuk cabdis wilayah I sampai VI," sambung Alexander.

Adapun kuota penerimaan untuk SMA adalah jalur afirmasi (ekonomi tidak mampu dan disabilitas) sebesar 30 persen, jalur mutasi 5 persen, jalur domisili 30 persen, dan jalur prestasi 35 persen. Sementara untuk SMK, kuotanya adalah jalur afirmasi 15 persen, jalur prestasi 10 persen, jalur domisili 10 persen, dan jalur prestasi nilai rapor 65 persen. Pendaftaran SPMB 2025 akan dilakukan secara online melalui situs resmi spmbsumutberkah dan apispmb.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network