Kata Kapolsek, Aditya dan M. Rizki diantar oleh Putri menggunakan sepeda motor BK 6940 AFS menuju rumah korban di Perbaungan. Namun, sebelum tiba, Aditya dan M. Rizki diturunkan, dan Putri melanjutkan perjalanan seorang diri ke rumah korban.
"Di sana, Putri berpura-pura tidur, lalu mengambil motor korban dan kabur," terangnya.
Gurusinga mengungkapkan bahwa setelah berhasil membawa kabur motor, Putri menghubungi Aditya dan M. Rizki. Mereka kemudian menghubungi ayah Aditya, bernama Ampudin, yang sedang menjalani hukuman di LP Tanjung Kusta dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (ranmor). Mereka meminta petunjuk kepada Ampudin untuk menjual motor curian tersebut.
"Atas arahan Ampudin, M. Rizki kemudian menjual motor Yamaha N Max milik korban kepada seorang bernama Jhon seharga Rp5 juta. Hasil penjualan tersebut dibagi tiga, dengan Rp500 ribu dikirimkan kepada Ampudin di LP," ungkap Kapolsek.
Kapolsek menegaskan bahwa para tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor BK 6940 AFS dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV telah diamankan di Polsek Perbaungan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp25.600.000. Motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan," tandas Kapolsek.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait