Lebih lanjut, Subhan mengimbau para korban yang merasa ditipu oleh oknum PNS tersebut untuk membuat pengaduan kepada Wali Kota Medan melalui Inspektorat atau BKPSDM Kota Medan agar dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Saya juga akan melaporkan hal ini kepada Bapak Wali Kota Medan. Demikian terima kasih atas informasinya," pungkasnya.
Sebelumnya, terungkap bahwa belasan orang menjadi korban dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Pemko Medan. Terduga pelaku, Endang Agus Susanto, diduga meminta uang muka antara Rp25-30 juta secara tunai kepada para korban. Setelah dijanjikan Surat Keputusan (SK), korban kembali dimintai uang tambahan hingga total rata-rata Rp50-55 juta per orang.
Kasus ini terungkap saat para korban berkumpul di kantin Palladium ketika terduga pelaku hendak bertransaksi dengan calon korban baru.
"Ini lah kami para korbannya semua. Saya sudah berikan uang Rp25 juta ke dia langsung, ada kwitansi ini. Dia janjikan masuk honorer. Nanti kalau sudah lulus dan ada SK kami baru bayar tahap pelunasan. Total per orang rata Rp55 juta. Belasan orang korbannya," ungkap Ari, seorang warga Setia Budi Medan yang menjadi korban.
Akibat perbuatannya, Endang Agus Susanto kini harus berurusan dengan para korban dan menanti hasil pemeriksaan dari Inspektorat Pemko Medan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait