MEDAN, iNewsMedan.id - Wali Kota Medan, Rico Waas, menunjukkan kekecewaan dan keprihatinannya atas terungkapnya dugaan praktik percaloan honorer yang diduga dilakukan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bagian Umum Pemerintah Kota (Pemko) Medan, bernama Endang Agus Susanto. Orang nomor satu di Pemko Medan ini langsung menginstruksikan Inspektorat Kota Medan untuk melakukan pemeriksaan mendalam.
"Itu sangat memprihatinkan dan mendengar beritanya membuat kecewa. Kemudian kami langsung perintahkan inspektorat memeriksa untuk mem-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oknum tersebut, hingga benar-benar tahu runutan masalahnya seperti apa," tegas Wali Kota Rico Waas, Jumat (25/4/2025).
Terkait sanksi disiplin hingga potensi ranah pidana, Rico Waas menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Ia menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran Pemko Medan.
"Apabila terbukti akan kami limpahkan saja ke Aparat Penegak Hukum. Apabila terbukti jelas ini kasus penipuan. Maka dari itu kami mendorong jajaran Pemko Medan untuk tidak melakukan hal-hal yang semestinya. Ini mencoreng nama baik Pemko Medan. Kita ingin merubah wajah Pemko Medan, tentu oknum-oknum tersebut akan disanki sangat tegas," jelasnya.
Wali Kota Rico Waas juga menyerukan 'bersih-bersih' praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemko Medan, baik yang dilakukan oleh PNS maupun tenaga honorer. Ia mengingatkan para honorer untuk tidak takut melaporkan jika ada oknum atasan yang meminta uang tidak resmi atau melakukan korupsi gaji.
"Untuk honorer yang masuk tidak harus ada dikutip-kutip dan yang harus diberikan. Masuknya harus baik dan akurat. Kami tidak mau ada yang masuk karena uang-uang seperti itu," tegasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemko Medan, Subhan Fajri Harahap, saat dikonfirmasi membenarkan status Endang Agus Susanto sebagai PNS yang bertugas di Bagian Umum Pemko Medan. Subhan juga menegaskan bahwa sejak tahun 2025, tidak ada lagi penerimaan atau pengangkatan tenaga honorer sesuai dengan edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb). Ia menyatakan bahwa tindakan Endang jelas merupakan penipuan karena adanya larangan pengangkatan tenaga non-ASN.
"Terima kasih atas informasinya, pertama saya sampaikan bahwasanya sejak tahun 2025 tidak boleh lagi ada pengangkatan honorer baru atau tenaga non-ASN sesuai edaran dari Menpanrb. Jadi jangan percaya terhadap oknum PNS yang bisa menjanjikan mengangkat tenaga honorer di Pemko Medan. Ini sudah jelas penipuan karena sudah ada larangan mengangkat tenaga non-ASN dari pemerintah pusat dan larangan tersebut sudah pernah kami sosialisasikan kepada seluruh perangkat daerah pada bulan Desember 2024," jelas Subhan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait