"Pada Kamis tanggal 24 April 2025 di hadapan para korban saya siap dan bersedia mengembalikan dana para korban yang ada pada saya pada 26 April 2025. Dan apabila saya tidak menyelesaikan kewajiban saya, saya siap diproses secara hukum, baik perdata mau pun pidana sesuai yang berlaku di Indonesia," ujarnya dalam rekaman video tersebut.
Menanggapi kasus pungli dan penipuan ini, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemko Medan, Subhan, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Endang Agus Susanto merupakan PNS yang bertugas di Bagian Umum Pemko Medan.
Subhan menegaskan bahwa sejak tahun 2025, tidak ada lagi penerimaan atau pengangkatan tenaga honorer baru atau tenaga non-ASN sesuai dengan edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb). Ia menyatakan dengan tegas bahwa tindakan Endang Agus Susanto jelas merupakan penipuan karena adanya larangan pengangkatan tenaga non-ASN dari pemerintah pusat yang telah disosialisasikan kepada seluruh perangkat daerah Pemko Medan sejak Desember 2024.
"Terima kasih atas informasinya, pertama saya sampaikan bahwasanya sejak tahun 2025 tidak boleh lagi ada pengangkatan honorer baru atau tenaga non-ASN sesuai edaran dari Menpanrb. Jadi jangan percaya terhadap oknum PNS yang bisa menjanjikan mengangkat tenaga honorer di Pemko Medan. Ini sudah jelas penipuan karena sudah ada larangan mengangkat tenaga non-ASN dari pemerintah pusat dan larangan tersebut sudah pernah kami sosialisasikan kepada seluruh perangkat daerah pada bulan desember 2024," jelas Subhan, Kamis (24/4/2025).
Lebih lanjut, Subhan mengimbau para korban untuk segera membuat pengaduan resmi kepada Wali Kota Medan melalui Inspektorat atau BKPSDM Kota Medan agar dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap oknum PNS yang bersangkutan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait