Ketua Fraksi Golkar DPRD Asahan Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam

Ismail
Ketua Fraksi Golkar DPRD Asahan Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam. Foto: Dok. Humas Polres Asahan

MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan menetapkan seorang oknum anggota DPRD Asahan, berinisial PP atau Pajar Prianto, sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam. Penggerebekan arena sabung ayam yang diduga kuat milik Pajar Prianto dilakukan di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Minggu (20/4/2025) sore.

Selain Pajar Prianto, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni SR (50), warga Jalan Syeich Ismail, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, dan SN (46), warga Desa Binjai Sebangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Sementara itu, tiga orang lainnya yang sempat diamankan saat penggerebekan berstatus sebagai saksi karena kedapatan menonton pertandingan sabung ayam.

"Ditetapkan tersangka sebanyak 3 orang (Pajar Prianto, SR, dan SN)," ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Rabu (23/4/2025).

Pajar Prianto, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Asahan, dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 poin 2e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. Sementara itu, dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Penggerebekan arena judi sabung ayam tersebut dilakukan di halaman rumah Pajar Prianto. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu set ring sabung ayam terbuat dari karet, 9 ekor ayam laga, 8 buah tas ayam, dan 23 unit sepeda motor.

Saat ini, Polres Asahan tengah memburu empat terduga pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan. Keempat orang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut adalah J yang berperan sebagai bandar, penyelenggara kegiatan, dan wasit sabung ayam; DO dan A yang berperan sebagai pemain judi sabung ayam; serta DE yang berperan sebagai lawan taruh SR dalam perjudian tersebut.

"Dalam hal ini, kami sudah menerbitkan 4 DPO atas inisial J, DO, A, dan DE. Kami harapkan yang DPO ini untuk kooperatif segera menyerahkan diri ke Polres Asahan untuk mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan," tegas Afdhal.

Kasus ini tentu menjadi sorotan publik dan mencoreng citra lembaga DPRD Asahan. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap para pelaku yang melarikan diri dan menuntaskan perkara perjudian ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network