MEDAN, iNewsMedan.id - Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Golkar, Rommy Van Boy, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Adminduk) Kota Medan pada Minggu (20/4/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di dua lokasi, yakni Jalan Sukamulia Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun pada pagi hari, dan Jalan Kediri Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.
Rommy Van Boy menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, penerimaan, dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah terkait Adminduk. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurus dan memiliki dokumen kependudukan yang sah sebagai warga negara.
"Kita mensosialisasikan Perda ini untuk memastikan bahwa masyarakat memahami, menerima, dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah," kata Rommy.
"Banyak masyarakat yang tidak memahami pengurusan Dokumen Kependudukan, sehingga mereka terpaksa menggunakan jasa orang lain, padahal mengurus KTP atau Dokumen lainnya itu sudah tidak dipungut biaya," sambungnya.
Kader Partai Golkar ini berharap seluruh warga Kota Medan memiliki identitas kependudukan yang lengkap dan sah, mengingat pentingnya dokumen tersebut dalam berbagai urusan administrasi.
Dalam pelaksanaan sosialisasi di titik pertama, hadir sebagai narasumber Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, Lurah Aur Fahreza Ksatria Purba, serta perwakilan dari Discapil Kota Medan.
Pada sesi tanya jawab, seorang warga bernama Afrizal Tarigan menyampaikan apresiasinya atas kepedulian Rommy Van Boy yang telah memfasilitasi warga dalam melengkapi Adminduk secara gratis.
"Saya berterimakasih kepada pak Rommy yang sudah memfasilitasi warganya untuk melengkapi adminduk yang tidak dipungut biaya. Padahal sebelumnya saya tanya-tanya kepada orang biaya jika diurus cukup besar juga," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Rommy Van Boy menekankan bahwa warga yang tidak memiliki dokumen kependudukan akan kesulitan bahkan tidak dapat menerima bantuan dari pemerintah, karena penyaluran bantuan biasanya berdasarkan data Adminduk yang sah.
Untuk itu, Rommy kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu mengurus dan memeriksa keabsahan dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Ia mencontohkan pentingnya keakuratan data, bahkan kesalahan satu huruf pada nama suami dalam dokumen nikah dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
"Jangan sampai adminduk yang kita miliki seperti KK, KTP, Akte Kelahiran, Ijazah hingga Surat Nikah salah datanya. Sebab jika salah data atau nama maka dapat dipastikan akan bermasalah dengan data adminduk lainnya atau tidak sinkron," pungkas Rommy Van Boy.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait