Lebih lanjut, Kombes Pol Susatyo merinci kelima orang yang telah dimintai keterangan oleh polisi. Mereka adalah SS selaku korban sekaligus pelapor, IB sebagai pemilik indekos tempat kejadian, SY yang merupakan teman satu kos korban, MAES yang kini berstatus tersangka, serta ahli hukum pidana, Feri Umar Farouk.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyita telepon genggam yang digunakan pelaku untuk merekam korban secara diam-diam, serta menggelar perkara. Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, terbukti bahwa dokter PPDS UI tersebut melakukan dugaan tindak pidana pornografi dengan cara mengintip dan merekam korban saat berada di kamar mandi indekosnya.
"Tersangka merekam korban yang sedang mandi menggunakan telepon genggam miliknya secara diam-diam. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, penyidik telah menetapkan terlapor sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," tegas AKBP Muhammad Firdaus.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait