Dokter Cabul Perekam Mahasiswi Sidikalang Mandi Dipecat Rektor UI

Muhammad Refi Sandi
Dokter PPDS UI berinisial MAES ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi usai merekam mahasiswi asal Sidikalang saat mandi. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

DEPOK, iNewsMedan.id - Kasus dokter PPDS Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria (39), yang merekam seorang mahasiswi asal Sidikalang sedang mandi di indekos kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, berujung pada pemberhentian status kemahasiswaannya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Rektor UI, dokter cabul Heri Hermansyah, dengan tegas mencabut status MAES sebagai mahasiswa sejak Senin (21/4).

"Universitas Indonesia melakukan tindakan cepat... Kita berhentikan," kata Rektor Heri kepada wartawan di FH UI, Rabu (23/4/2025), menunjukkan ketidak toleransian pihak kampus terhadap tindakan tersebut.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network