DEPOK, iNewsMedan.id - Kasus dokter PPDS Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria (39), yang merekam seorang mahasiswi asal Sidikalang sedang mandi di indekos kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, berujung pada pemberhentian status kemahasiswaannya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Rektor UI, dokter cabul Heri Hermansyah, dengan tegas mencabut status MAES sebagai mahasiswa sejak Senin (21/4).
"Universitas Indonesia melakukan tindakan cepat... Kita berhentikan," kata Rektor Heri kepada wartawan di FH UI, Rabu (23/4/2025), menunjukkan ketidak toleransian pihak kampus terhadap tindakan tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait