PEMATANGSIANTAR, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial PT (25), warga Jakarta, atas dugaan tindak pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar. Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan pelaku di Jalan Medan Gg. Kampung Baru Kompleks Asido 6 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Rabu (16/4/2025) sore.
Kedua korban diketahui anak di bawah umur yang berumur 17 tahun, seorang siswi SMA warga Huta Bayu Raja dan seorang siswi SMP warga Hatonduhan berumur 15 tahun, Kabupaten Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan bahwa aksi pencabulan tersebut terjadi di rumah kontrakan pelaku pada Selasa (15/4/2025) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah orang tua siswi SMA, JS menyadari anaknya tidak pulang pada Senin (14/4/2025). Setelah melakukan pencarian tanpa hasil, JS kemudian mendatangi sekolah anaknya di Tanah Jawa, Simalungun, pada Rabu (16/4/2025) pagi. Di sana, JS bertemu dengan DP, orang tua siswi SMP yang juga melaporkan anaknya hilang.
"JS, DP, dan seorang saksi bernama Larsen Situmorang kemudian bersama-sama mencari keberadaan kedua korban. Siang harinya, sekitar pukul 14.00 WIB, mereka berhasil menemukan siswi SMA dan Siswi SMP di Jalan Medan Km 5 Simpang Rami, Siantar Martoba," kata Kasat Reskrim, Kamis (17/4/2025).
Kepada orang tua mereka, kedua korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku PT sebanyak satu kali secara bergantian di rumah kontrakan pelaku pada Selasa pagi.
"Mendengar pengakuan tersebut, JS dan DP merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Pematangsiantar pada Rabu (16/4/2025)," terang Sandi Riz.
Laporan Pengaduan tercatat dengan Nomor: LP/B/193/IV/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah melengkapi berkas perkara, Tim Jatanras Polres Pematangsiantar yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Ricardo Rajagukguk berhasil menangkap pelaku PT di rumah kontrakannya pada Rabu sore.
"Hingga saat ini pelaku PT sudah diserahkan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan melakukan Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo Undang-undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas AKP Sandi Riz.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait