Kepada orang tua mereka, kedua korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku PT sebanyak satu kali secara bergantian di rumah kontrakan pelaku pada Selasa pagi.
"Mendengar pengakuan tersebut, JS dan DP merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Pematangsiantar pada Rabu (16/4/2025)," terang Sandi Riz.
Laporan Pengaduan tercatat dengan Nomor: LP/B/193/IV/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah melengkapi berkas perkara, Tim Jatanras Polres Pematangsiantar yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Ricardo Rajagukguk berhasil menangkap pelaku PT di rumah kontrakannya pada Rabu sore.
"Hingga saat ini pelaku PT sudah diserahkan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan melakukan Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo Undang-undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas AKP Sandi Riz.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait