DPRD Medan Klarifikasi Mekanisme Kerja Sama Media, Ini Penjelasannya 

Ismail
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Medan, Andres Willy Simanjuntak SH MH.

MEDAN, iNewsMedan.id – Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Medan, Andres Willy Simanjuntak SH MH, meluruskan sejumlah pemberitaan media online yang menyinggung tentang kegiatan jurnalistik dan kerja sama media di lingkungan DPRD Medan

Ia menegaskan bahwa Sekretariat DPRD Kota Medan menghormati dan mendukung kerja-kerja jurnalistik sepanjang dijalankan sesuai dengan kaidah dan etika profesi. 

“Kami tidak pernah melarang kegiatan jurnalistik di DPRD Kota Medan. Selama dijalankan sesuai dengan etika dan aturan yang berlaku, tentu kita beri keleluasaan,” ujar Andres di Gedung DPRD Kota Medan, Rabu (16/4/2025). 

Menanggapi istilah “koordinator wartawan” yang mencuat belakangan ini, Andres menjelaskan bahwa istilah tersebut merujuk pada paguyuban wartawan yang secara rutin meliput kegiatan DPRD Medan. Namun, ia menekankan bahwa keberadaan paguyuban tersebut bersifat mandiri dan tidak berada di bawah struktur Sekretariat DPRD. 

“Paguyuban wartawan itu hal yang lumrah di berbagai instansi. Mereka independen dan bukan bagian dari Sekretariat DPRD,” jelasnya. 

Terkait kerja sama media, Andres menegaskan bahwa hanya Sekretariat DPRD Kota Medan yang memiliki kewenangan resmi untuk menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk media massa. Ia menampik anggapan bahwa ‘koordinator wartawan’ memiliki peran dalam proses tersebut. 

“Yang berwenang bekerja sama dengan pihak ketiga dalam hal penggunaan anggaran adalah Sekretariat DPRD, bukan pihak lain,” tegasnya. 

Lebih lanjut, Andres menyampaikan bahwa setiap kerja sama media harus melalui prosedur yang telah ditetapkan, mulai dari jadwal pengajuan hingga kelengkapan berkas. Proses ini, kata dia, hanya diperuntukkan bagi wartawan yang memang bertugas secara rutin meliput kegiatan DPRD Kota Medan. 

“Setiap tahun, kami menyurati media untuk melengkapi persyaratan kerja sama. Sudah ada tahapan dan jadwalnya,” ungkapnya. 

Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan kerja sama media tetap mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan dijalankan secara tertib dan transparan. 

Menutup pernyataannya, Andres turut menyinggung pentingnya efisiensi dalam pengelolaan anggaran, sejalan dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN dan APBD. 

“Kita harus pahami bahwa anggaran publikasi juga mengalami efisiensi. Meski demikian, kami tetap berharap kinerja DPRD Kota Medan dapat dipublikasikan secara baik oleh rekan-rekan wartawan,” pungkasnya.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network