Diperkirakan, total dana BBM pengangkut sampah yang diduga dikorupsi mencapai Rp118 juta. Perhitungan ini didasarkan pada 22 petugas yang seharusnya menerima Rp600 ribu per bulan, dan dana tersebut belum disalurkan sejak Agustus 2024 atau selama 9 bulan.
"Sudah sempat kami tanyakan ke Bendahara Kecamatan Medan Polonia. Tapi Pak Bendahara justru heran, karena menurut pengakuan bendahara, uang BBM itu sudah disalurkannya kepada Kasi Sarpras setiap awal bulan," jelas pekerja sampah tersebut.
Akibatnya, para pekerja sampah terpaksa menggunakan uang pribadi untuk menjalankan tugas mengangkut sampah di lima kelurahan di Kecamatan Medan Polonia. "Ya, mau gimana lagi. Kami terpaksa menggunakan uang pribadi dengan harapan segera diganti oleh pihak kecamatan," ungkapnya dengan nada pasrah.
Penggelapan dana BBM ini mengindikasikan dugaan korupsi yang sistematis di Kecamatan Medan Polonia. Para pekerja sampah berharap Wali Kota Medan, Rico Waas segera mengevaluasi jajarannya demi memaksimalkan pelayanan publik. Mereka juga mendesak Kejaksaan Negeri Medan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dana BBM pengangkut sampah ini, khususnya di Kecamatan Medan Polonia.
Saat dikonfirmasi, Kasi Sarpras Kecamatan Medan Polonia, Khairul mengklaim telah menyalurkan dana BBM pekerja sampah dari Juli hingga Desember 2024. Ia hanya mengakui belum menyalurkan anggaran BBM sejak Januari 2025 dengan alasan adanya kendala.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait