Diskusi Konservasi dan Bukber: Dari Bencana Ekologis, Perdagangan TSL, hingga Penegakan Hukum

Jafar Sembiring
Diskusi Konservasi dan Bukber: Dari Bencana Ekologis, Perdagangan TSL, hingga Penegakan Hukum Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo. Foto: Istimewa

Namun menurutnya, penegakan hukum lingkungan masih banyak tantangan seperti sulitnya pembuktian. Di Indonesia, dalam sistem hukum pidananya masih mengandalkan lima alat bukti konvensional, yakni keterangan saksi, ahli, bukti surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

"Ini dinilai belum cukup untuk membongkar jaringan kejahatan yang semakin canggih dan lintas negara," katanya.

Dia juga menyoroti adanya hambatan struktural serius di mana beberapa kasus diduga ada aparat penegak hukum yang terlibat. 

“Misalnya ketika personel militer diduga terlibat dalam tindak pidana, mereka harus diproses di peradilan militer yang cenderung tertutup dan sulit diawasi oleh publik. Tidak bisa diproses peradilan sipil,” katanya.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update