MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan memberikan layanan prioritas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Langkah ini diambil sebagai respons cepat dan wujud kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan kesejahteraan para pekerja di tengah situasi sulit.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, saat meninjau langsung layanan prioritas di PT Sritex pada Rabu, 5 Maret 2025 menyampaikan bahwa layanan ini merupakan bentuk kepedulian atas kondisi yang dialami perusahaan tekstil ternama tersebut.
"BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh PT Sritex yang berujung pada PHK terhadap ribuan pekerjanya. Sebagai bentuk hadirnya negara dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, kami pastikan bahwa seluruh karyawan PT Sritex akan mendapatkan hak mereka, khususnya dalam pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kami ingin memastikan bahwa pekerja yang terdampak tetap mendapatkan perlindungan sosial yang layak," tegas Anggoro.
Kunjungan Anggoro ke PT Sritex juga didampingi oleh Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo, Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo. Berdasarkan data, lebih dari 10 ribu pekerja PT Sritex dan anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mencakup lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Untuk mempercepat proses klaim, BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex untuk membuka layanan klaim JHT secara prioritas bagi 1.000 pekerja setiap harinya, mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. Inisiatif ini bertujuan untuk memudahkan para pekerja dalam mengakses hak mereka dengan cepat.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait