Sidak dilanjutkan ke Kantor Lurah Tegal Sari Mandala III, di mana lurah juga tidak hadir hingga pukul 10.00 WIB. Staf kantor bahkan mengungkapkan bahwa lurah sering datang setelah pukul 12.00 WIB. Menanggapi temuan ini, Wali Kota langsung memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa kinerja kedua pejabat tersebut dan menyiapkan sanksi tegas jika terbukti lalai dalam menjalankan tugas.
Rommy Van Boy berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur di Kota Medan untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait