Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Jadi Tersangka Pembunuhan Siswa Asahan

Jafar Sembiring
Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Jadi Tersangka Pembunuhan Siswa Asahan. Foto: Istimewa

ASAHAN, iNewsMedan.id - Polres Asahan menetapkan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ahmad Efendi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang siswa SMA swasta, Pandu Brata Siregar. Penetapan tersangka ini menyusul prarekonstruksi yang dilakukan oleh Polres Asahan.

Prarekonstruksi kasus dugaan penganiayaan ini dilakukan di beberapa lokasi berbeda dengan menghadirkan tiga tersangka, yakni dua warga sipil, Dimas Adrianto dan Yudi Siswoyo, serta oknum polisi Ahmad Efendi yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat.

Dalam prarekonstruksi yang digelar Senin (17/3/2025), terungkap bahwa para tersangka awalnya berkumpul di sebuah warung mie Aceh dan mendapatkan informasi mengenai adanya aksi balap liar. Berdasarkan informasi tersebut, tersangka Bagol berangkat ke lokasi untuk memastikan, dan Kanit Ahmad Efendi meminta Bagol untuk mengabarinya jika benar ada balap liar.

Prarekonstruksi kemudian berpindah ke lokasi kedua, di mana Bagol yang mengendarai sepeda motor matic diikuti oleh Siswoyo dan Ipda Ahmad Efendi menggunakan sepeda motor WR 155 untuk membubarkan kumpulan warga.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap Pandu Brata Siregar (18) setelah korban menonton balap liar pada Minggu (9/3/2025) malam. Korban sempat mengaku ditendang oleh oknum polisi dan kemudian meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network