Investasi Bodong Di Medan: Korban Merugi Rp 3,1 Miliar, Pihak Terlapor Masih Bebas

Mayfazri
Korban investasi bodong di Medan, Amel. (Foto: Istimewa)

Ia juga menekankan harapan agar polisi segera menangkap terlapor Jesikapna dan memprosesnya secara hukum.

"Harapan kami, terlapor Jesika ini segera ditangkap dan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mengembalikan uang para korban. Sampai sekarang, dia masih bebas berkeliaran seolah kebal hukum," lanjutnya.

Menurut informasi yang diperoleh pihak korban, Jesikapna masih aktif berinteraksi secara normal dan bahkan terlihat bersenang-senang, meski telah dilaporkan ke polisi.

"Mohon pihak Polda Sumatera Utara segera melanjutkan perkara ini, agar ada keadilan bagi para korban yang telah dirugikan," tegasnya.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/1152/VIII/2024/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA. Laporan ini dibuat oleh Amelia Reisha (25), yang mewakili para korban berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 164/PDPSDBT/VIII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024. Para korban tertarik berinvestasi setelah melihat akun Instagram @je.pebriina dan @jenayje_jewelry, yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu 30-40 hari. Selain investasi uang, tersangka juga menjanjikan investasi emas.

Laporan ini merupakan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) Juncto 378 dan atau 372 KUHPidana. Hingga saat ini, para korban masih menanti langkah tegas dari kepolisian.

Editor : Chris

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network