Investasi Bodong Di Medan: Korban Merugi Rp 3,1 Miliar, Pihak Terlapor Masih Bebas

Mayfazri
Korban investasi bodong di Medan, Amel. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id – Kasus dugaan investasi bodong yang merugikan 38 korban dengan total Rp 3.197.950.000 terus bergulir. Hingga kini, terlapor Jesikapna Br Karo masih bebas berkeliaran, sementara para korban menuntut kepastian hukum atas laporan yang telah mereka buat di Polda Sumatera Utara.

Salah satu korban, Amel mengaku mengalami kerugian hingga Rp 194 juta, di luar kerugian korban lainnya.

"Saya mengalami kerugian hingga Rp 194 juta, belum dengan korban lainnya," ungkap Amel saat ditemani kuasa hukum yang mewakili 38 korban lainnya pada Sabtu (15/3/2025).

Amel juga mengungkapkan bahwa terlapor Jesikapna Br Karo sempat mengancam para korban agar tidak bersuara di media sosial atau melaporkan kasus ini.

"Dia bilang kalau kasus ini diviralkan, uang kami tidak akan kembali. Banyak korban yang akhirnya takut dan tidak berani bicara karena ancaman itu," tambahnya.

Kuasa hukum korban, Abdul Syukur Siregar, S.H. menegaskan bahwa pihaknya mendukung kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat sejak 21 Agustus 2024.

"Satu sisi kami mensupport kinerja polisi agar kasus ini cepat diproses dan ditindaklanjuti. Karena hingga saat ini, belum ada perkembangan dari laporan yang telah dibuat," ujar Abdul Syukur.

Editor : Chris

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network