Investasi Bodong Di Medan: Korban Merugi Rp 3,1 Miliar, Pihak Terlapor Masih Bebas

Mayfazri
Korban investasi bodong di Medan, Amel. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id – Kasus dugaan investasi bodong yang merugikan 38 korban dengan total Rp 3.197.950.000 terus bergulir. Hingga kini, terlapor Jesikapna Br Karo masih bebas berkeliaran, sementara para korban menuntut kepastian hukum atas laporan yang telah mereka buat di Polda Sumatera Utara.

Salah satu korban, Amel mengaku mengalami kerugian hingga Rp 194 juta, di luar kerugian korban lainnya.

"Saya mengalami kerugian hingga Rp 194 juta, belum dengan korban lainnya," ungkap Amel saat ditemani kuasa hukum yang mewakili 38 korban lainnya pada Sabtu (15/3/2025).

Amel juga mengungkapkan bahwa terlapor Jesikapna Br Karo sempat mengancam para korban agar tidak bersuara di media sosial atau melaporkan kasus ini.

"Dia bilang kalau kasus ini diviralkan, uang kami tidak akan kembali. Banyak korban yang akhirnya takut dan tidak berani bicara karena ancaman itu," tambahnya.

Kuasa hukum korban, Abdul Syukur Siregar, S.H. menegaskan bahwa pihaknya mendukung kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat sejak 21 Agustus 2024.

"Satu sisi kami mensupport kinerja polisi agar kasus ini cepat diproses dan ditindaklanjuti. Karena hingga saat ini, belum ada perkembangan dari laporan yang telah dibuat," ujar Abdul Syukur.

Ia juga menekankan harapan agar polisi segera menangkap terlapor Jesikapna dan memprosesnya secara hukum.

"Harapan kami, terlapor Jesika ini segera ditangkap dan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mengembalikan uang para korban. Sampai sekarang, dia masih bebas berkeliaran seolah kebal hukum," lanjutnya.

Menurut informasi yang diperoleh pihak korban, Jesikapna masih aktif berinteraksi secara normal dan bahkan terlihat bersenang-senang, meski telah dilaporkan ke polisi.

"Mohon pihak Polda Sumatera Utara segera melanjutkan perkara ini, agar ada keadilan bagi para korban yang telah dirugikan," tegasnya.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/1152/VIII/2024/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA. Laporan ini dibuat oleh Amelia Reisha (25), yang mewakili para korban berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 164/PDPSDBT/VIII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024. Para korban tertarik berinvestasi setelah melihat akun Instagram @je.pebriina dan @jenayje_jewelry, yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu 30-40 hari. Selain investasi uang, tersangka juga menjanjikan investasi emas.

Laporan ini merupakan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) Juncto 378 dan atau 372 KUHPidana. Hingga saat ini, para korban masih menanti langkah tegas dari kepolisian.

Editor : Chris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network