Ia mempertanyakan dasar Kepala Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara menutup SIPU miliknya, padahal ia telah berkontribusi kepada negara dengan membayar iuran PSDH dan DR dari kayu yang ditebang. Longser Purba menegaskan bahwa ia tidak menebang hutan negara, melainkan hutan milik masyarakat dengan izin dari tokoh adat.
Longser Purba berharap Gubernur Sumatera Utara mengevaluasi kinerja Kepala Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara agar tidak menimbulkan kegaduhan bagi pengembang atau pengusaha di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait