MEDAN, iNewsMedan.id - Unit Reskrim Polsek Medan Baru Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial ST (50). Pelaku ditangkap di Jalan Kertas, Medan, pada Sabtu (8/3/2025).
ST diduga terlibat dalam aksi pencurian cat di sebuah gudang di Jalan Ayahnda No. 70, Medan Petisah, pada Kamis (13/2/2025) lalu. Aksi pencurian ini sempat viral di media sosial.
Penangkapan ST bermula dari keterangan tersangka Alex yang sebelumnya telah ditangkap pada 23 Februari 2025. Alex menyebutkan nama ST dan Alem sebagai rekan dalam aksi pencurian tersebut.
"Atas dasar keterangan dan informasi masyarakat, pelaku Sihar Togatorop terlihat di Jalan Kertas lalu pelaku diamankan oleh petugas kepolisian unit reskrim Polsek Medan Baru," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Pranata Simangunsong, Senin (10/3/2025).
Dari hasil interogasi, ST mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa cat hasil curian dijual di Jalan Pahlawan seharga Rp1,4 juta. Uang hasil penjualan dibagi tiga antara ST, Alex, dan Alem.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait