Binsar Simarmata: UHC Tetap Berlanjut di Era Rico Waas, Pasien Harus Sembuh Total 

Ismail
Anggota DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata saat sosialisasi Perda (Sosper) ke III Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan  Peraturan Daerah No 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.(ist)

Cek Kesehatan Gratis Prabowo 

Dalam kegiatan sosialisasi ini, warga juga mempertanyakan program cek kesehatan gratis yang dihadirkan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

“Kami warga ingin tahu bagaimana syarat-syarat untuk mendapatkan cek kesehatan gratis dari Bapak Presiden?” tanya Risna Bangun. 

Menjawab pertanyaan ini, Binsar menjelaskan bahwa program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto diperuntukkan bagi warga yang berulang tahun pada bulan tersebut. 

Hal ini juga dikonfirmasi oleh perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan, Rini Susanty, Kepala Puskesmas Kampung Lalang. 

“Cek Kesehatan Gratis berlaku bagi masyarakat yang berulang tahun dan bisa diklaim hingga 30 hari setelah tanggal ulang tahun,” jelas Rini. 

Lebih lanjut, Rini menambahkan bahwa masyarakat perlu mendaftar melalui aplikasi SatuSehat Mobile untuk mendapatkan layanan ini. 

“Pemeriksaan kesehatan gratis berlaku bagi anak-anak hingga orang dewasa, mencakup pemeriksaan darah serta skrining kesehatan standar lainnya,” jelasnya. 

Pada Minggu (9/3/2025), Binsar Simarmata kembali menggelar sosialisasi serupa di halaman Stasi Catholic Church St. Francis Xavier, Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal, yang dihadiri ratusan warga dari Dapil 5: Medan Sunggal, Medan Selayang, Medan Tuntungan, Medan Polonia, Medan Johor, dan Medan Maimun. 

Sebagian besar warga masih mempertanyakan kelanjutan program UHC serta layanan pasien yang dinilai belum maksimal, terutama terkait kasus pasien yang diminta pulang sebelum sembuh total. 

Binsar juga menyampaikan kekecewaannya terhadap BPJS Kesehatan yang tidak hadir dalam kegiatan sosialisasi ini. 

“Banyak persoalan terkait BPJS Kesehatan yang dipertanyakan warga, namun sangat disayangkan perwakilan BPJS tidak hadir selama pelaksanaan sosper. Inilah kesulitan kita dalam membangun kolaborasi dengan BPJS Kesehatan karena mereka berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan,” ungkapnya. 

Sebagai informasi, Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau, dan transparan, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. 

Perda ini terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal, yang disahkan pada 8 Maret 2012 oleh Wali Kota Medan saat itu, Drs. H. Rahudman Harahap, dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Syaiful Bahri.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network