MEDAN, iNewsMedan.id– Anggota DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, menegaskan bahwa program Universal Health Coverage (UHC) milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan terus berlanjut.
Hal ini disampaikan Binsar menjawab kekhawatiran warga terhadap keberlanjutan program UHC yang sebelumnya digagas oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, mengingat saat ini Kota Medan telah dipimpin oleh Wali Kota baru, Rico Tri Putra Bayu Waas.
“Apakah program UHC terus berlanjut karena sekarang Wali Kota Medan sudah yang baru, Pak? Kami warga merasa khawatir program kesehatan ini tidak lagi dilanjutkan,” ujar salah seorang warga dalam sesi pertama Sosialisasi Perda (Sosper) ke-III Tahun 2025 tentang Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2012 mengenai Sistem Kesehatan Kota Medan, yang digelar di halaman Gereja Katolik Santo Krispinus Viterbo, Jalan Puskesmas Lingkungan XI, Kelurahan Lalang, Medan Sunggal, Sabtu (8/3/2025).
Menanggapi hal ini, politisi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) tersebut menegaskan bahwa program UHC akan tetap berjalan.
“UHC pasti berlanjut. Pemko Medan akan tetap menanggung biaya kesehatan warga Kota Medan, dan DPRD Medan telah menambah anggaran untuk program ini,” kata Binsar.
Dalam sosialisasi yang dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Medan, aparat pemerintahan, dan masyarakat setempat, warga juga menyampaikan keluhan mengenai pelayanan rumah sakit terhadap pasien UHC.
“Kami mempertanyakan pelayanan rumah sakit untuk pasien UHC. Karena saat kami menggunakan UHC, malah ditolak berobat dengan alasan tidak ada kamar,” ungkap Mariati Sembiring.
Menanggapi hal ini, Binsar menegaskan bahwa di era kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, kejadian seperti ini tidak akan terjadi lagi.
“Kami mengingatkan seluruh rumah sakit di Kota Medan sebagai mitra kami agar tidak lagi menolak pasien UHC. Pasien harus ditangani secara serius hingga sembuh, karena nantinya program UHC ini akan berlaku total di Sumatera Utara sesuai harapan dan cita-cita Gubernur Sumut Bobby Nasution,” ujar Binsar, yang juga anggota Komisi II DPRD Medan.
Lebih lanjut, Binsar menyebut bahwa Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas akan menghadirkan UHC Premium.
“Melalui program ini, masyarakat Kota Medan akan mendapatkan fasilitas kamar rawat inap yang layak. Wali Kota Medan telah memberikan instruksi agar tidak ada pembiaran terhadap pasien yang ingin berobat. Seluruh rumah sakit di Kota Medan wajib menangani pasien hingga sembuh,” tegasnya. Binsar juga menyatakan siap membantu warga yang mengalami kesulitan mendapatkan layanan kesehatan.
Cek Kesehatan Gratis Prabowo
Dalam kegiatan sosialisasi ini, warga juga mempertanyakan program cek kesehatan gratis yang dihadirkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Kami warga ingin tahu bagaimana syarat-syarat untuk mendapatkan cek kesehatan gratis dari Bapak Presiden?” tanya Risna Bangun.
Menjawab pertanyaan ini, Binsar menjelaskan bahwa program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto diperuntukkan bagi warga yang berulang tahun pada bulan tersebut.
Hal ini juga dikonfirmasi oleh perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan, Rini Susanty, Kepala Puskesmas Kampung Lalang.
“Cek Kesehatan Gratis berlaku bagi masyarakat yang berulang tahun dan bisa diklaim hingga 30 hari setelah tanggal ulang tahun,” jelas Rini.
Lebih lanjut, Rini menambahkan bahwa masyarakat perlu mendaftar melalui aplikasi SatuSehat Mobile untuk mendapatkan layanan ini.
“Pemeriksaan kesehatan gratis berlaku bagi anak-anak hingga orang dewasa, mencakup pemeriksaan darah serta skrining kesehatan standar lainnya,” jelasnya.
Pada Minggu (9/3/2025), Binsar Simarmata kembali menggelar sosialisasi serupa di halaman Stasi Catholic Church St. Francis Xavier, Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal, yang dihadiri ratusan warga dari Dapil 5: Medan Sunggal, Medan Selayang, Medan Tuntungan, Medan Polonia, Medan Johor, dan Medan Maimun.
Sebagian besar warga masih mempertanyakan kelanjutan program UHC serta layanan pasien yang dinilai belum maksimal, terutama terkait kasus pasien yang diminta pulang sebelum sembuh total.
Binsar juga menyampaikan kekecewaannya terhadap BPJS Kesehatan yang tidak hadir dalam kegiatan sosialisasi ini.
“Banyak persoalan terkait BPJS Kesehatan yang dipertanyakan warga, namun sangat disayangkan perwakilan BPJS tidak hadir selama pelaksanaan sosper. Inilah kesulitan kita dalam membangun kolaborasi dengan BPJS Kesehatan karena mereka berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau, dan transparan, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Perda ini terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal, yang disahkan pada 8 Maret 2012 oleh Wali Kota Medan saat itu, Drs. H. Rahudman Harahap, dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Syaiful Bahri.
Editor : Ismail
Artikel Terkait