Sempat Kabur Naik Travel, Pelaku Curanmor RX King Dicokok Polisi

Jafar
Unit Reskrim Polsek Kota Pinang, Polres Labusel mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap pelakunya. (Foto: Istimewa)

"Menurut keterangan warga kepada korban, sepeda motor itu dicuri seorang pria tidak dikenal," jelas AKP Sujono, Sabtu (8/3/2025).

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Unit Reskrim Polsek Kota Pinang segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi, tersangka diketahui sedang menaiki mobil travel di wilayah hukum Polsek Torgamba. Personel Polres Labusel kemudian melakukan penghadangan di simpang Tugu Sikampak Pekan dan berhasil menangkap tersangka.

Tersangka mengaku menyembunyikan sepeda motor curiannya di Rantauprapat. Polisi segera mengamankan barang bukti tersebut dan membawanya ke Mapolsek Kota Pinang.

"Tersangka mengaku melakukan curanmor untuk keuntungan pribadi," ungkap AKP Sujono.

Selain sepeda motor, polisi juga menyita 1 BPKB sepeda motor, 1 STNK sepeda motor. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Editor : Chris

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network