"Kemudian, tidak ingin para pelaku kabur, kami langsung melakukan penyisiran dan berhasil meringkus kedua pelaku," jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah membegal korban dan menjual hasil kejahatannya di kawasan Tembung sebesar Rp1,8 juta.
"Sedangkan dari hasil penjualan sepeda motor korban, kedua pelaku hanya mendapat bagian masing-masing Rp200 ribu," ungkap Iptu Dian.
Petugas juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan pelaku dan pakaian yang dibeli dari hasil kejahatan. Tersangka DA yang ditembak telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
"Saat ini, para pelaku dan barang bukti sudah diboyong ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses. Mereka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana," pungkas Iptu Dian.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait