Relaksasi Iuran JKK bagi Industri Padat Karya
Sebagai upaya menjaga keberlangsungan usaha dan daya saing industri padat karya, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan relaksasi iuran JKK sebesar 50% selama 6 bulan, yaitu sejak Februari hingga Juli 2025. Kebijakan ini berlaku bagi sektor-sektor industri yang rentan terhadap dampak ekonomi, seperti industri makanan, minuman, dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang kulit, industri alas kaki, industri mainan anak, dan industri furnitur.
Tarif iuran JKK setelah keringanan 50% adalah dimulai dari perusahaan dengan tingkat risiko lingkungan kerja Sangat Rendah sebesar 0,120%, Rendah sebesar 0,270%, Sedang sebesar 0,445%, Tinggi sebesar 0,635%, dan Sangat Tinggi sebesar 0,870%.
Dengan adanya dua kebijakan terbaru ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal bagi pekerja yang terkena PHK serta menjaga stabilitas industri padat karya.
Keputusan ini juga merupakan bagian dari strategi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Masyarakat dan para pelaku industri diimbau untuk segera menyesuaikan dengan regulasi terbaru ini guna mendapatkan manfaat yang maksimal, sehingga semua tujuan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat membawa kebaikan bagi seluruh pekerja Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, I Nyoman Suarjaya, mengatakan bahwa kebijakan ini adalah bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memberikan perhatian terhadap kesejahteraan pekerja di Indonesia.
"Kebijakan ini bukan hanya memberikan manfaat yang lebih kepada tenaga kerja, namun juga dari sisi pengusaha agar beban finansial dari pemberi kerja juga berkurang namun tidak mengurangi hak para pekerjanya," tutupnya.
Editor : Chris
Artikel Terkait