Dari penggeledahan ditemukan berbagai barang bukti berupa, 21 plastik klip (paket) diduga berisi sabu seberat 3,80 gram bruto, 2 plastik klip kosong, 1 klip kosong, 1 timbangan elektrik, 1 pipet skop, dan 1 unit handphone (HP).
Untuk proses pengembangan dan penyidikan tersangka berikut barang bukti digelandang ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel. Tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Chris
Artikel Terkait