"Dia menyuruh dan ada videonya kita, nanti itu berkembang karena disitu massa. Dia memerintahkan massa mengambil seng itu untuk dibawa pulang. Seng itu ribuan lembar. Hilang dan rusak, kerugian kecil Rp 300 juta serta bukti sudah lengkap sama polisi," ujar Junirwan.
Junirwan berharap Kapolda Sumut memberikan perhatian khusus terhadap laporan ini dan mengusut tuntas kasus tersebut. Ia juga menyoroti sikap Kadis LHK Sumut yang dinilai pandang bulu, karena tidak menindak pagar seng tambak udang milik masyarakat dan perusahaan lain di sekitar lokasi.
Kuasa hukum PT Tun Sewindu lainnya, Amwizar, menambahkan bahwa laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP Junto 406 KUHP tentang dugaan tindak pidana pengerusakan pagar seng milik PT Tun Sewindu seluas sekitar 40 hektar.
"Yang pertama kami melaporkan, dia (Kadis LHK Sumut) menyuruh melakukan perusakan dan menyuruh membawa hasil kejahatan itu sendiri," jelas Amwizar.
Sementara itu, Kadis LHK Sumut, Yuliani Siregar, sebelumnya menyatakan bahwa pembongkaran dilakukan karena adanya pengaduan masyarakat dan karena kawasan tersebut merupakan hutan lindung milik negara.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait