FGD Evaluasi Pilkada Medan, SMSI Soroti Rendahnya Tingkat Partisipasi Pemilih

Ismail
Sekretaris SMSI Kota Medan, Pran Hasibuan memberi catatan evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkada Medan 2024 dalam FGD yang diinisiasi KPU Medan di Lee Polonia Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Senin (17/2)

MEDAN, iNewsMedan.id — Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Medan ikut memberi catatan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan 2024. Antara lain mengenai rendahnya tingkat partisipasi pemilih yang hanya sekitar 34 persen. 

Menurut Sekretaris SMSI Kota Medan, Pran Hasibuan, dalam Fokus Grup Diskusi (FGD) Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilihan Tahun 2025 yang digagas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan di Lee Polonia Hotel Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Senin (17/2), padahal KPU Medan memasang target tinggi pada pelaksanaan Pilkada serentak yang lalu, yakni 75 persen. 

"Tak bisa dipungkiri penyebab utamanya karena dampak bencana banjir akibat hujan deras yang mengguyur Kota Medan saat hari H Pilkada pada 27 November yang lalu. Sayangnya, dalam kondisi force majeure tersebut, KPU Medan sangat lambat dalam mengambil kebijakan," ujarnya didampingi pengurus SMSI Medan, Dicky Irawan.

Dalam FGD yang dihadiri unsur Forkopimda Kota Medan dan mitra strategis KPU Medan tersebut, Pran Hasibuan, lebih rinci mengemukakan efek daripada bencana yang terjadi itu banyak masyarakat kehilangan hak pilihnya, lantaran tak bisa datang ke tempat pemilihan suara. 

"Padahal memungkinkan bila saat itu KPU Medan mengambil keputusan mengingat kondisi sudah di luar kendali. Contohnya, memberhentikan pemungutan suara pada TPS-TPS terdampak bencana. Namun faktanya keputusan diambil setelah putungsura selesai berjalan pada hari pelaksanaan. Kami memotret fakta ini dan sangat menyayangkan banyak masyarakat Kota Medan tidak bisa menyalurkan hak suaranya saat itu," ujar dia. 

Tak cukup sampai di situ, SMSI Medan turut membenarkan catatan yang disampaikan oleh audiens dari pemantau Pemilu bahwa sejumlah kejadian saat hari H Pilkada, viral di media sosial dan sayang tidak disikapi secara cepat oleh KPU Medan. Antara lain seperti adanya petugas KPPS di satu kecamatan yang menandatangani absen pemilih lalu melakukan pencoblosan. Ada pula pemilih di bilik suara dengan bebas memfoto hasil pilihannya, padahal sesuai aturan hal itu dilarang dan ada sanksi hukum. Kemudian soal pendistribusian undangan memilih atau C6 yang diberikan pada malam hari sebelum hari pencoblosan besok. 

"Hal-hal begini menurut kami karena KPU Medan tidak selektif dalam memilih petugas KPPS di jajarannya. Harus kami akui, petugas KPPS yang dipilih saat Pilkada lalu itu adalah mereka-mereka yang problematik saat Pemilu pada Februari 2024. Padahal masih banyak masyarakat yang punya integritas dan jujur dalam bekerja, tetapi orang-orang yang dipilih justru yang problematik. Ini harus menjadi atensi serius bagi KPU Medan dalam penyusunan laporan evaluasi ke KPU RI, sehingga ada perbaikan untuk kualitas Pemilu kita ke depan," tegasnya.

Pran Hasibuan kembali mengingatkan, jangan pernah main-main soal hak pilih karena itu dijamin oleh konstitusi. Bagi pihak yang dengan sengaja menghilangkan hak pilih maka dapat disanksi pidana berupa kurungan penjara. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network