MEDAN, iNewsMedan.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memulai proses penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota di Gudang KPU Medan, Jalan Rumah Potong Hewan Medan, pada 4 November 2024. Sebanyak 1.845.966 lembar surat suara ditargetkan selesai dalam 12 hari oleh 400 tenaga pelipat.
Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, menjelaskan bahwa setiap lembar surat suara akan melalui proses penyortiran ketat sebelum dilipat. Pekerja diminta memeriksa kualitas surat suara, memastikan tidak ada kerusakan seperti gambar yang kabur, kotak yang cacat, atau potongan kertas yang tidak sesuai.
"Setelah lulus sortir, surat suara tersebut kemudian dilipat,"ungkap Mutia.
Para pekerja yang terlibat akan menerima honor sebesar Rp200 per lembar surat suara yang disortir dan dilipat. “Kami memberikan target kepada para pekerja untuk menyelesaikan proses dalam 12 hari dengan honor per lembar sebesar Rp200,"terang Mutia.
Surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dicetak dengan warna merah marun, sementara untuk pemilihan walikota dan wakil walikota berwarna tosca.
Editor : Ismail
Artikel Terkait