MEDAN, iNewsMedan.id - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap pelaku asusila terhadap anak dibawah umur di Kel. Belawan II pada pada Jumat, (14/2/2025).
Tersangka USH (39) ditangkap aast laporan Ibu korban dan kepling kepada Bhabinkamtibmas Bripka Fredi dan Sat Reskrim.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH, SIK, MKP, melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K, SIK, menjelaskan awalnya korban melaporkan perbuatan TSK kepada Ibunya dimana TSK memasukkan tangannya ke celana korban dan kemudian menghisap dada korban dan mencium bibir korban. Atas laporan korban tersebut, Ibu Korban kemudian mencari TSK.
"Setelah TSK didapati oleh Ibu korban, lantas Ibu korban menanyakan TSK atas perbuatannya akan tetapi TSK awalnya tidak mengakui, lalu Ibu korban melaporkannya kepada Kepling dan kepling menghubungi Bhabinkamtibmas," ungkap Kasat Reskrim.
Editor : Chris
Artikel Terkait