Akhirnya, kedua oknum polisi itu bisa diringkas. Nilai barang bukti uang yang diamankan, yakni sebesar Rp 400 juta.
Keduanya juga sudah di-patsus atau penempatan khusus sembari menjalankan proses hukumnya.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengharapkan ada tindakan tegas dari Polri ke dua pelaku. Choirul berharap kasus ini tidak berhenti dalam sidang kode etik tetapi juga diseret ke pidana.
"Saya kira apa pun yang dilakukan oleh angggota penting dipastikan bahwa ada penindakan tegas. Ada penindaka yang tegas. Dan kalau ada pengembangan, pengenmbangan juga harus komperhensif. Jadi prinsipnya kita mendukung penindakan hukum yang tegas. saya harap tidak hanya di sanksi etik, tapi pidananya juga jalan,"ujarnya.
Editor : Chris
Artikel Terkait