Aniaya Pemotor, Pengendara Mobil Ditangkap Polsek Torgamba

Jafar
Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), menangkap seorang pria karena melakukan penganiayaan. (Foto: Istimewa)

LABUSEL, iNewsMedan.id - Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), menangkap seorang pria karena melakukan penganiayaan.

Tersangka berinisial LH (41) yg merupakan warga Kabupaten Labusel. Dirinya diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Sunandar (32).

Kejadian tersebut diterangkan oleh Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza melalui Kasi Humas, AKP Sujono, Rabu (12/2/2025).

"Penganiayaan itu terjadi pada Rabu (8/2/2025) sekira pukul 16.30 WIB di depan Masjid Bakaran Batu, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan," Kasi Humas, AKP Sujono.

Diungkapkannya, peristiwa tersebut bermula ketika korban menaiki sepeda motor melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Editor : Chris

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network