AW, mantan anggota TNI, diketahui berperan sebagai penadah barang hasil pencurian di Cemara Hijau. Ia juga menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli senjata api ilegal seharga Rp 8,7 juta. Selain beraksi di Sumatera Utara, sindikat ini juga menjalankan aksinya di beberapa kota di Jawa.
Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Polrestabes Medan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Ismail
Artikel Terkait