Sindikat Pembobol Rumah Mewah di Deliserdang Terungkap, 7 Pelaku Ditangkap

Ismail
Sindikat Pembobol Rumah Mewah di Deliserdang Terungkap, 7 Pelaku Ditangkap

AW, mantan anggota TNI, diketahui berperan sebagai penadah barang hasil pencurian di Cemara Hijau. Ia juga menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli senjata api ilegal seharga Rp 8,7 juta. Selain beraksi di Sumatera Utara, sindikat ini juga menjalankan aksinya di beberapa kota di Jawa. 

Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Polrestabes Medan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network