MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) sebagai pelaku utama. Dalam penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, dua tersangka berhasil diamankan, yaitu NMEH alias Bila (16) dan Riski Harahap (21).
Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan korban, Rifali, yang mengalami perampokan pada 29 Januari 2025.
"Kejadian bermula ketika tersangka Bila bertemu korban di Jalan Tuan Kali dan kemudian mengajak korban untuk main ke kos tersangka di Jalan Platina 3, Kelurahan Titi Papan. Awalnya korban menolak, namun akhirnya setuju pergi bersama tersangka dengan sepeda motor Yamaha Aerox BK 5557 AKD miliknya," jelas AKP Riffi Noor Faizal, Minggu (2/2/2025).
Sesampainya di lokasi, korban sudah ditunggu oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor, disusul dua pelaku lainnya. Saat korban tiba, salah seorang pelaku langsung menyerangnya dengan parang. Rifali pun panik dan melarikan diri, meninggalkan sepeda motornya yang kemudian dibawa kabur oleh para pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Reskrim segera melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka Bila di Jalan Kapten Muslim. Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Bila. Dari keterangan yang diperoleh, kemudian dilanjutkan dengan menangkap tersangka Riski Harahap di Jalan Klambir Lima.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait