NIAS SELATAN, iNewsMedan.id - Penyidikan kasus penganiayaan terhadap seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan terus berlanjut. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa delapan orang saksi terkait kasus yang menggemparkan publik ini.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, membenarkan informasi tersebut. Di mana, pihaknya sudah memeriksa delapan orang saksi perihal dugaan penyiksaan yang dialami oleh bocah perempuan 10 tahun itu.
"Kami telah memeriksa delapan orang saksi terkait kasus ini. Tujuannya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat guna mengungkap kebenaran di balik kasus penyiksaan ini," ujar Kapolres saat dihubungi MNC Media, Selasa (28/1/2025) sore.
Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah sebuah video yang memperlihatkan kondisi mengenaskan korban beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat jelas luka-luka di tubuh korban akibat penyiksaan yang dilakukan oleh orang-orang terdekatnya.
Viralnya video itu setalah peristiwa itu diunggah akun Facebook bernama Lider Giawa pada Minggu 26 Januari 2025, Kapolres Nias Selatan langsung menjemput bocah itu dan membawanya ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis dan pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisi mentalnya.
Pada unggahan yang viral menyebutkan jika bocah tersebut diduga disiksa oleh Kakek, Nenek, Tante dan Bapak Udanya selama bertahun-tahun. Kedua kakinya dipatahkan dengan cara diinjak oleh Bapak Udanya dan Tentenya sendiri. Perlakukan sadis itu dilakukan dengan cara menutup mulutnya lalu kaki diinjak.
Hal itu terungkap, usai anak itu kabur dari rumah keluarganya tersebut lantaran tak tahan atas penyiksaan. Dan ditengah perjalanannya ia bertemu dengan seorang warga dan menceritakan kondisi pilu yang ia alami. Ceritanya itupun diunggah di Facebook dan viral.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Masyarakat pun berharap agar pelaku dapat segera ditangkap dan dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait