MEDAN, iNewsMedan.id - Polsek Pancur Batu merespons laporan terkait hilangnya barang bukti berupa mobil Avanza Veloz merah metalik dari kantor Polsek.
Kapolsek Pancur Batu, Kompol Krisnat Indratno, menjelaskan bahwa barang bukti berupa mobil Toyota Avanza merah metalik tidak hilang. Ia menegaskan bahwa kendaraan tersebut telah dititipkan untuk dirawat oleh pihak yang dianggap layak sesuai prosedur hukum yang berlaku, yakni pemilik sahnya, Ari Ramadan.
"Penitipan dilakukan untuk menjaga kondisi barang bukti sambil menunggu proses hukum berjalan," ujar Krisnat Indratno, Minggu(12/1/2025) malam.
“Kami melakukan proses ini sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Penitipan barang bukti adalah langkah yang sah dan dilakukan dengan ketentuan yang jelas. Proses hukum tetap berjalan untuk memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat,” sambung Krisnat Indratno.
Krisnat Indratno menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 1 Agustus 2024, dengan nomor LP/B/315/VIII/2024/SPKT/POLSEK PANCUR BATU.
Korban Ari Ramadan melaporkan bahwa mobil Toyota Avanza miliknya dengan nomor polisi BK 1533 LAK, nomor rangka MHKM5FA4JLK063861, dan nomor mesin 2NRG500115 telah digelapkan oleh seorang terduga pelaku bernama Asmiardi (47), warga Dusun II, Tuntungan I, Kecamatan Pancur Batu.
Pada 18 Mei 2024, Asmiardi menyewa mobil tersebut dengan kesepakatan membayar Rp3 juta setiap 10 hari. Namun, setelah pembayaran terakhir pada 19 Juli 2024, ia tidak lagi memenuhi kewajibannya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait