MEDAN, iNewsMedan.id - Sebanyak 7 personel Polrestabes Medan ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) untuk mempermudah proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap Budianto Sitepu alias BS.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan anggota secara internal, personel yang melakukan penangkapan saat itu dengan upaya paksa, yaitu 6 orang personel awal. (Sekarang) ada 7 personel kami lakukan pendalaman secara internal," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Jumat (27/12/2024).
Gidion menambahkan bahwa ketujuh personel tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Terhadap 7 orang personel tersebut, kita lakukan penempatan khusus atau Patsus. Patsus adalah suatu proses yang cukup ekstraordinari, yang dilakukan dalam tahap penyidikan dan pemeriksaan internal terhadap kode etik," kata Gidion.
Gidion menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 6 saksi. Di antaranya, dua rekan BS yang ikut diamankan, rekan korban yang berada di lokasi kejadian, serta penyidik Satreskrim Polrestabes Medan yang sempat memeriksa BS.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang lainnya sebagai saksi, termasuk dari saksi eksternal, yaitu rekan dari saudara almarhum BS yang dibawa ke Polres maupun di TKP. Lalu penyidik yang melihat pelimpahan dengan kondisi tersangka sudah kami lakukan pemeriksaan," kata Gidion.
Gidion juga menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan rekaman CCTV, melakukan pencermatan, serta penyidikan yang didukung oleh keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa untuk melengkapi kronologi peristiwa ini.
"Kami menyimpulkan ada indikasi kuat, memang terjadi kekerasan oleh personel Satreskrim Polrestabes Medan dan terhadap almarhum BS, sehingga menyebabkan meninggal dunia di rumah sakit," kata Gidion.
Lebih lanjut, Gidion menuturkan bahwa keluarga BS telah membuat laporan ke Polda Sumut. Pertama, laporan terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan nyawa orang lain hilang. Kedua, laporan terkait kode etik ke Bidang Propam Polda Sumut.
"Karena itu, proses selanjutnya dilakukan oleh Polda Sumut Bidang atau Kabid Propam. Kami sudah melakukan awal, dengan upaya paksa terhadap personel berupa Patsu dan upaya. Langkah selanjutnya kami limpahkan ke Polda Sumut. Baik laporan kode etik maupun laporan pidana," kata Gidion.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait