174 Personel Polda Sumut Kena Sanksi Selama 2024, 23 Orang Dipecat Tidak Hormat

Jafar
174 Personel Polda Sumut Kena Sanksi Selama 2024, 23 Orang Dipecat Tidak Hormat. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumut menjatuhkan sanksi kepada 174 polisi yang melakukan pelanggaran etik dan hukum selama 2024.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, pada acara Refleksi Akhir Tahun 2024 bertemakan “Hadirkan Polisi Transparan, Akuntabel, dan Profesional” Aula Tribrata Polda Sumut, Jumat (27/12/2024). 

"Data dari Bid Propam menunjukkan pelanggaran paling banyak terkait narkoba. Ada 94 kasus narkoba yang melibatkan personel kami," ujar Whisnu.

"Jika hanya pengguna, akan direhabilitasi. Namun, jika terlibat jaringan, akan kami selidiki lebih lanjut dan dikenakan pemecatan tidak hormat," sambung Whisnu. 

Whisnu juga menjelaskan penyebab 80 personel dijatuhi sanksi kode etik. Di mana, 48 orang meninggalkan tugas dan 32 orang tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network