Pada hari yang sama, rombongan Mahkamah Syar’iyah Jantho melanjutkan perjalanan ke Gampong Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, untuk melaksanakan descente berikutnya dalam perkara kewarisan dengan nomor register 402/Pdt.G/2024/MS/Jth.
Objek yang diperiksa meliputi sebidang tanah, satu unit kendaraan roda empat, dan satu unit kendaraan roda dua yang berada di Gampong Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Selain itu, juga termasuk sepetak kebun yang terletak di Jalan Mata Ie-Keude Bieng-Lhoknga, Dusun Aneuk Glee, Gampong Lambaro Kueh, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
Selain melaksanakan descente, Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho juga melakukan penyitaan terhadap objek perkara aquo.
Kegiatan yang dipimpin oleh Ketua MS Jantho ini juga dihadiri oleh penggugat beserta kuasa hukumnya, tergugat, Keuchik Gampong Lamcot, dan pihak keamanan dari Polsek Darul Imarah.
Dalam sidang pemeriksaan tersebut, majelis hakim bersama panitera, jurusita, dan aparatur memeriksa objek secara teliti dan menyeluruh, seperti menghitung luas objek tanah, memeriksa kendaraan roda empat, serta memeriksa surat-surat kepemilikan kendaraan/BPKB, dan mengambil foto masing-masing objek yang terletak di Gampong Lamcot.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap objek lain dalam perkara yang sama, yaitu sepetak kebun di Gampong Lambaro Kueh, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.
Muhammad Redha Valevi menyampaikan kepada pihak penggugat dan tergugat, yang disaksikan oleh semua pihak yang hadir, agar keduanya dapat saling mengalah untuk mencapai perdamaian.
"Saya menyampaikan kepada penggugat dan tergugat bahwasanya tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan. Semuanya dapat diselesaikan dengan kepala yang dingin,” terang Muhammad Redha Valevi.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait