Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Sergai Ditangkap Polisi, Motifnya Incar Harta Korban

Jafar
Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Sergai Ditangkap Polisi, Motifnya Incar Harta Korban. Foto: Istimewa

Jhon juga menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 340 Subs Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Ditambahkannya, pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Sergai guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku diancam dengan pidana penjara selama-lamanya seumur hidup," tandas Jhon.



Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network