Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Ari Sandita
Ilustrasi. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsMedan.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Jumat (13/12/2024).

Harli Siregar mengatakan tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa saksi DR dan RREP berkaitan dengan kasus tersangka PB.

Harli Siregar menambahkan bahwa saksi DR merupakan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan. Sedangkan, RREP merupakan istri tersangka PB.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," terang Harli.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network